- cross-posted to:
- indonesia@lemmy.ml
- cross-posted to:
- indonesia@lemmy.ml
BEKASI, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus permintaan sejumlah uang yang dilakukan pria bernama Udin Samsudin alias Jebir terhadap warga Perumahan Logam Bangun Setia (LBS) 2, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat menyebut, peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi akibat kesalahpahaman terkait kesepakatan tak tertulis yang berlaku di lingkungan perumahan tersebut.
“Yang beredar itu kan disebut pemalakan. Tapi setelah kami klarifikasi dari pihak yang diduga korban, ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui adanya ketentuan tidak tertulis yang selama ini berjalan di lingkungan tersebut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/2/2026).

